Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11).

KPK menduga Edhy menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster. Atas dugaan tersebut, KPK juga menetapkan enam orang lain sebagai tersangka.

Lihat juga:Jadi Tersangka, Menteri KP Edhy Prabowo Ditahan KPK 20 Hari
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta.