Raja Kaimana Abdul Hakim Achmad Aituarauw |
NGABALIN NEWS -- Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyebut Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin bukan orang berdarah Papua. Raja Kaimana Abdul Hakim Achmad Aituarauw merasa tersinggung oleh pendapat Pigai.
"Kita sangat tersinggung dengan perkataan itu, kita sama-sama orang Papua harus jujurlah," ungkap Raja Aituarauw kepada detikcom, Selasa (24/7/2018).
"Kenapa saya ingin bicara? Karena saya Raja Papua," lanjut dia.
Kaimana adalah salah satu kerajaan di Papua Barat yang berdiri sejak zaman Majapahit. Kerajaan itu terletak di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Raja Aituarauw kemudian menjelaskan silsilah Ali Ngabalin. Dia yakin Ali Ngabalin adalah orang asli Papua.
"Begini ya, Pak Ali Mochtar Ngabalin itu anak dari seorang putri raja, Raja Arguni Kokas di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Raja Arguni Kokas adalah salah satu dari 9 raja yang terkenal," papar Raja Aituarauw.
Ayah Ali Ngabalin, kata dia, bernama Hasan Basri Ngabalin, yang telah tinggal turun-temurun di tanah Papua. Leluhur Ngabalin, kata Aituarauw, sudah beranak pinak di Fakfak.
"Sudah 50 tahun di tanah Papua, beranak pinak," kata Raja Aituarauw.
Dia kemudian menyinggung Undang-Undang Otonomi Khusus Papua No 21 Tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut, Ali Mochtar Ngabalin termasuk orang asli Papua, kata Aituarauw.
"Saya minta kedua pihak sebagai orang bersaudara, marilah kita duduk apa sih masalahnya? Kalau bicara keturunan Ali Mochtar Ngabalin, saya lebih tahu, lebih mengerti," ujar Raja Aituarauw.
Raja Aituarauw menganggap Ngabalin dan Pigai sebagai orang asli Papua. Keduanya adalah representasi Papua di panggung nasional.
"Orang asli Papua cuma dua, kalau bukan bapaknya yang orang Papua ya ibunya orang Papua. Sementara orang Papua adalah orang yang tinggal dan hidup di Papua," kata dia.
Berikut ini kutipan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menjelaskan definisi orang asli Papua:
t. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
u. Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. (sumber)
0 Komentar