ilustrasi |
NGABALIN NEWS -- Masih ingat wisata Gunung Mas Lamongan? Wisata bukit kapur milik perseorangan yang ada di Kecamatan Mantup ditutup sementara, karena dianggap melanggar perda.
"Penutupan sementara ini dilakukan karena Gunung Mas melanggar Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Lamongan dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan," kata Kabid Gakda pada Satpol PP Lamongan, Sapari kepada wartawan di kantornya, Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Jumat (9/8/2019).
Dia mengatakan sebelum melakukan penutupan pihaknya sudah memberikan surat peringatan tiga kali ke pengelola Gunung Mas. Namun tidak diindahkan oleh pemilik.
"Pemilik usaha tidak memiliki 3 izin atau legalitas yang sudah ditetapkan Pemkab Lamongan. Di antaranya, izin pariwisata, lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik wisata melanggar aturan karena tidak bisa menunjukkan legalitas itu," kata jelas Sapari.
Pemilik, lanjut dia, tidak bisa menunjukkan fisik legalitas bukan karena masih mengurus, tapi belum diurus izinnya hingga hari ini.
Pihaknya sebagai petugas penegakan perda mempunyai kewajiban menindak tegas pelanggaran yang ada. Lokasi wisata, tepatnya di pintu masuk Gunung Mas ditutup dan dipasang papan pengumuman bertuliskan lokasi ditutup. Papan segel penutupan itu bahkan dipasang kuat dengan cara dua tiangnya dicor.
"Saat penutupan, kami sudah bertemu dengan pemilik obyek dan sudah memberikan pemahaman kepada pemiliknya," terang Sapari.
Sapari menuturkan, pihaknya juga sudah menyarankan kepada pemilik lokasi wisata agar segera mengurus dan menyelesaikan semua perizinan. "Oleh karena penutupan ini adalah sementara, agar pemilik tempat wisata bisa segera menyelesaikan semua izin yang berlaku terkait dengan usaha wisata di Lamongan dan apabila izin sudah terpenuhi, maka usaha Wisata Gunung Mas bisa beroperasi lagi seperti biasanya," tandasnya.
Dalam pelaksanaan penutupan, Satpol PP Lamongan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perkim, Kantor Pertanahan, Polres Lamongan, Garnisun dan Pemerintahan Kecamatan Mantup.
Obyek wisata milik pribadi itu memanfaatkan lahan bekas tambang kapur yang tandus, gersang dan panas. Oleh pemiliknya, lahan tandus itu disulap menjadi lokasi wisata alternatif yang dikenal dengan sebutan Gunung Mas. Sebelumnya, Gunung Mas adalah rumah tinggal peristirahatan dari kayu yang dipercantik dengan nuansa Jawa dan China. Warna merah menjadi ciri khas setiap bangunan yang ada di kawasan ini. Karena banyak yang tertarik, pemilik kemudian memberlakukan hanya biaya parkir pada pengunjung dan mempercantik lokasi tersebut dengan sejumlah tulisan dan lokasi untuk berswafoto. (sumber)
0 Komentar