Presiden Jokowi dan Dino Patti Djalal


NGABALIN NEWS -- Ketua Dewan Pengawas Indonesia Diaspora Network Global, Dino Patti Djalal mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Nasional Diaspora Indonesia. Dia mengusulkan agar Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) namanya diubah menjadi BNP2TKI dan Badan Nasional Diaspora Indonesia.

"Bentuk Badan Nasional Diaspora Indonesia. Saat ini kita banyak mendengar diaspora pulang, banyak yang pulang, tapi kantor mana yang harus dikunjungi. Siapa yang harus kita melapor. Lalu kalau ada keahlian harus lapor ke siapa? Prosesnya seperti apa," kata Dino saat menyampaikan sambutannya di Kongres ke-5 Diaspora Indonesia, Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).

Dia mengatakan usulan tersebut didapat dari aspirasi berbagai komunitas diaspora. Usulan itu didasari ada 6 juta diaspora di luar negeri yang berlatarbelakang profesional, sementara TKI ada sekitar 2 juta orang.

Di Kementerian Luar Negeri sudah ada 3 orang staf ahli yang mengurus diaspora. Tetapi, menurut Dino jumlah tersebut belum cukup untuk mengurus 6 juta orang diaspora. Dengan demikian, dia mengusulkan BNP2TKI diubah menjadi BNP2TKI dan Badan Diaspora Indonesia.

"Usulan kita Badan Nasional TKI direvisi menjadi Badan Nasional TKI dan Diaspora Indonesia sehingga kalau nanti ada talent yang masuk mereka semua ada yang mengurus, ada nomor telepon dan ada kantornya," kata Dino.

Saat ini, lanjutnya, Presiden Jokowi akan membuat lembaga manajemen talenta. Menurutnya usulan soal Badan Diaspora itu dapat diakomodir dengan lembaga tersebut.

"Sekarang pemerintah mau membentuk unit talenta. Nah unit itu bisa masuk di sini, di Badan Nasional ini. Jadi intinya harus ada teknis untuk mengurus diaspora," ujarnya.

Selain itu, Dino juga mengusulkan agar pemerintah memberikan visa minimal 10 tahun minimal untuk diaspora non WNI. Sekarang pemerintah memberikan 2-4 tahun, namun dia menyebut usulan 10 tahun pemberian visa dimungkinkan.

"Jangan lupa India memberikan diaspora Indonesia yang jadi WNA seumur hidup. Jadi kalau menurut saya 10 tahun sangat visible kalau bisa seumur hidup," ujarnya.

Dino juga mengusulkan agar anggota DPR terpilih di Dapil DKI Jakarta II memperjuangkan kepentingan diaspora. Jka tidak, ia meminta untuk diganti. Selain itu, Dino mengusulkan agar pemerintah mempermudah diaspora yang meninggal di luar negeri untuk bisa dikuburkan di Indonesia.

Tak hanya itu, Dino juga meminta pemerintah mengkaji ulang moratorium TKI ke Timur Tengah. Sebab sudah ada banyak negara lain seperti Filipina mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah, sementara itu pemerintah juga perlu menguatkan perlindungan terhadap TKI.

"Itu perlu kita perhatikan cara untuk memperbaikinya bukan dengan moratorium lagi tapi dari sistem monitoring perlindungan. Tapi menurut saya sudah waktunya kita harus mulai kaji ulang moratorium," ujarnya.

Dino juga mengkaji agar pemerintah menetapkan tanggal 8 Juli sebagai hari diaspora Indonesia. Sebab ditanggal tersebut pertama kali istilah diaspora masuk ke kosa kata publik Indonesia sehingga saat ini sudah menjadi kata yang formal dan konvensional bahasa Indonesia. (sumber)