Ali Mochtar Ngabalin

NGABALIN NEWS -- Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengaku dituding kafir dan disuruh bersahadat ulang gara-gara mendukung Joko Widodo.

Dalam perbincangan awalnya Ngabalin membahas soal istilah 'kriminalisasi' yang masih santer mencuat di obrolan publik.

Ngabalin menuturkan, tidak ada kriminalisasi kepada siapapun.

Terlebih kepada tokoh-tokoh yang kencang suaranya dalam mengkritik pemerintah.

Karena menurut Ngabalin, kebebasan untuk menyampaikan pendapat sudah diatur dalam konstitusi.

Termasuk pula tata cara untuk menyampaikan pendapat, konstitusi juga sudah mengatur hal tersebut.

Namun jika ada pihak yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong, menurut Ngabalin harus ada tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ngabalin dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono yang dipandu oleh Aiman Witjaksono. Selasa (9/7/2019) malam.

"Kalau di republik ini orang bebas mencacai maki, menghujat, menuduh orang PKI, menyebarkan berita bohong, menjatuhkan martabat orang, ada UU ITE nya," kata Ngabalin.

"Berkali-kali kita bilang UUD memberikan jaminan tentang kebebasan berpendapat." (selanjutnya)